Perludem: UU Parpol Perlu Direvisi

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi untuk membuat partai politik lebih berlembaga.

“Saya rasa rekomendasi untuk perubahan Undang-Undang Partai Politik juga sudah banyak dilakukan masyarakat sipil dan akademisi,” kata Khoirunnisa dalam diskusi daring yang digelar The Indonesian Institute, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Menurut perempuan yang akrab disapa Ninis itu, partai politik merupakan salah satu institusi yang terlewatkan untuk direformasi sejak era reformasi dimulai.

“Ketika kita memasuki era reformasi itu, kita membenahi penyelenggara pemilu, KPU dijaga kemandiriannya, kita membenahi institusi, checks and balances, presiden, DPR, kita punya DPD; tapi partai politiknya tuh seperti terlambat untuk direformasi,” kata Khoirunnisa.

Menurut dia, revisi UU Partai Politik perlu didorong agar masyarakat dapat memastikan partai politik di Indonesia berjalan secara demokratis.

“Misalnya, di dalam pemilihan pemimpin (partai), apakah itu berjalan secara demokratis atau tidak,” tambahnya.

Perubahan terhadap UU Partai Politik dapat membuat parpol menjadi lebih modern di era reformasi saat ini.

“Kalau ditanya ke partai politik, apakah ada kongres atau munas secara rutin, ya, mungkin ada; tetapi kalau dalam pemilihan ketua umum (partai) dalam sebuah kongres, jangan-jangan calonnya cuma satu,” ujarnya.

Pengajuan calon ketua umum partai politik secara tunggal, menurut Khoirunnisa, tidak membuka kesempatan bagi banyak pihak.

Hal tersebut yang perlu didorong, agar demokrasi tidak hanya terjadi di hari pencoblosan atau saat masyarakat memilih dalam gelaran puncak pesta demokrasi, tetapi juga proses menuju tahapan pencoblosan perlu dijamin secara demokratis.

sumber: Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker