Anggota DPRD Waropen Kecewa Atas Penolakan Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Waropen 2023

Abadikini.com, WAROPEN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua merasa kecewa atas penolakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Waropen 2023.

Kekecewaan terhadap penolakan pembahasan KUA PPAS disampaikan oleh lima anggota DPRD Kabupaten Waropen, yang terdiri dari perwakilan Partai Golkar, PBB, dan Hanura.

Dalam Rapat Sidang Paripurna IV tersebut, 15 anggota DPRD Kabupaten Waropen menyatakan menolak pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Waropen tahun 2023 dan lima anggota lainnya menerima, ini dilakukan melalui sistem voting.

Anggota DPRD Kabupaten Waropen dari Fraksi Golkar, Maurid Yeremias Mofu melalui sambungan telepon, Selasa (10/10/2023) mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi fraksinya untuk menolak pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Waropen tahun 2023.

“Kenapa kita harus menerima untuk dilakukan pembahasan, karena kita harus menggali isi pikiran dan program pihak eksekutif, untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB), Nixon Yenusi mengatakan, sangat menyayangkan atas keputusan yang diambil oleh fraksinya dengan menolak pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Waropen tahun 2023.

“Sangat disayangkan atas penolakan pembahasan ini, padahal dengan adanya pembahasan, maka kita dapat melihat program dan anggaran yang tepat sasaran bagi masyarakat,” ujarnya

Dia menjelaskan dana royalty yang merupakan dana transferan dari PT Freeport Indonesia sebesar Rp 23 miliar tidak termuat dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Waropen 2023.

“Terjadi perbedaan pendapat disana dan saya berindikasi ada permainan dibalik ini, untuk itu kami mengundang aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap permainan ini,” ujarnya lagi.

Salah satu alasan penolakan terhadap pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Waropen tahun 2023, yakni pihak eksekutif terlambat mengajukan KUA-PPAS Perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Waropen tahun 2023.

“LHP PPK mengalami keterlambatan, LPP APBD mengalami keterlambatan, KUA PPAS mengalami keterlambatan bagi saya ini wajar, kalau kita tolak, sama saja kita piara koruptor di atas negeri sejuta bakau ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama anggota DPRD Kabupaten Waropen Alberth Buinei menambahkan, pihaknya sangat kecewa atas keputusan penolakan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Waropen tahun 2023 tersebut.

“Kanapa saya kecewa, karena agenda sudah jelas bahwa kita akan masuk pada tahapan pembahasan KUA-PPAS tetapi ada agenda baru diluar dari yang ditetapkan dalam jadwal, yakni pembacaan pernyataan sikap dari Fraksi Amanat Bersama yang menolak pembahasan KUA-PPAS,” ungkapnya.

Tugas fungsi selaku anggota legislatif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku yakni wajib membahas setiap rancangan KUA-PPAS induk maupun perubahan.

“Tetapi sangat disayangkan karena ruang ini ditolak mentah-mentah oleh Fraksi Amanat Bersama atau Fraksi Gabungan,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker