AdaKami Belum Temukan Identitas Korban Yang Viral Diberitakan

Abadikini.com, JAKARTA – Hingga hari ini, Jumat, 6 Oktober 2023, AdaKami masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun mengenai data diri atau identitas lengkap terduga korban yang viral diberitakan. Proses investigasi mengenai kebenaran korban baru dapat dilakukan hingga adanya data lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel nasabah, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyebutkan AdaKami masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran korban yang viral diberitakan. Namun sejak berita viral bergulir hingga hari ini, AdaKami belum juga mendapatkan identitas korban yang diceritakan.

“Sebagai bentuk kepatuhan kami kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukti tanggung jawab kepada masyarakat. AdaKami masih terus melakukan penelusuran, bahkan AdaKami sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber terkait investigasi internal yang sudah dilakukan oleh AdaKami untuk mendapatkan informasi lebih. Selanjutnya pihak Bareskrim akan melanjutkan sendiri proses investigasinya berdasarkan kewenangannya sesuai amanat undang-undang yang berlaku dimana AdaKami tidak berhak untuk mengintervensi proses investigasinya,” kata Bernardino Vega dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Untuk itu, AdaKami akan terus membuka layanan laporan masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id dengan subyek ‘Lapor Bukti’, AdaKami terus mengundang pihak yang memiliki informasi terkait hal ini untuk melaporkan kepada AdaKami.

Hasil Investigasi Internal

Sebagai bagian dari tanggung jawab AdaKami untuk memberikan layanan maksimal bagi nasabah, AdaKami juga menerima sejumlah pengaduan. Untuk itu AdaKami telah melakukan penyesuaian pada proses operasional penagihan, dan proses pengawasan akan terus dilakukan sebagai mitigasi pelanggaran SOP. Saat ini AdaKami tengah memenuhi pelaporan nasabah terkait pemesanan jasa fiktif, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Bernardino menekankan kembali, apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id. Hal ini menjadi upaya Adakami bersama AFPI dalam melakukan perlindungan konsumen dan menindaklanjuti permasalahan di masyarakat terhadap pengguna layanan P2P Lending.

Biaya pinjaman

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terpilih periode 2023 – 2026 Entjik S. Djafar yang juga CEO DanaRupiah mengatakan, mengenai besaran biaya pinjaman atau lazim disebut bunga pinjaman online, AFPI telah memberi batasan tingkat bunga kepada para perusahaan yakni maksimal sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek yakni pinjaman multi guna/cash loan, sedangkan pinjaman produktif/ UMKM yang jangka panjang dikenakan biaya sekitar 0,03% – 0,06% perhari atau 12% – 24% per tahun.

“Jika lebih dari 0,4% per hari untuk biaya pinjaman jangka pendek berarti melanggar code of conduct industri. Aturan mengenai besaran biaya pinjaman ini sudah mengikuti ketentuan dari OJK sebagai regulator industri fintech P2P lending,” kata Entjik.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan AFPI masih terus mendampingi proses mencari kebenaran akan berita viral yang mengaitkannya dengan AdaKami sebagai salah satu anggota AFPI.

“Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat teror debt collector AdaKami ini tidak terbukti kebenarannya, ini menjadi preseden buruk bagi industri. AFPI ingin menjaga industri bertumbuh sehat, dipercaya masyarakat untuk memperkuat fungsi industri fintech lending yakni meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan underserved termasuk UMKM,” kata Kusersyansyah.

Terkait perhitungan biaya pinjaman, lanjut Kuseryansyah, berdasarkan hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran. Namun AFPI mendorong AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan perhitungan bunga yang disesuaikan dengan panjangnya tenor.

“Sekali lagi kami tekankan, AFPI terus menjaga agar seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku di industri termasuk mengenai biaya pinjaman dan proses penagihan,” kata Kuseryansyah.

Jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya terkait anggota AFPI yang merupakan penyelenggara fintech lending, AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.

Himbauan AdaKami

AdaKami juga ingin mengingatkan untuk seluruh nasabah AdaKami untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami. Nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77. AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi. Harap berhati-hati menerima bantuan dari orang atau akun, yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami, yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah.

Komitmen AdaKami sebagai platform P2P Lending yang berizin dan diawasi oleh OJK adalah senantiasa tunduk pada ketentuan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga mampu memberikan pelayanan keuangan kepada nasabah dengan semangat inklusi keuangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker