Heboh Nasabah Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Diduga Mencekik Peminjam dengan Bunga Tinggi

Abadikini.com, JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif untuk meminjam dana dengan cepat yang dilakukan secara online. Namun kini, pinjol dinilai terlalu mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi.

Mereka sengaja menggunakan beberapa penyedia layanan pinjol untuk kebutuhan dana darurat, tetapi tidak memperhatikan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyedia layanan.

Tak heran, banyak yang terjebak dalam pinjol yang menghasilkan kerugian bagi penggunanya. Salah satu penyedia layanan pinjol yang menyita perhatian publik yaitu AdaKami, setelah salah satu nasabahnya diduga bunuh diri akibat gagal membayar utang.

AdaKami merupakan sebuah platform yang sifatnya peer-to-peer atau P2P yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan. AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia dan sudah banyak memiliki nasabah yang menggunakannya untuk meminjam dana.

Belakangan ini platform tersebut sedang menghadapi masalah yang cukup serius, pasalnya terdapat dugaan pelanggaran, bunga yang tinggi, dan nasabah yang bunuh diri. Padahal, AdaKami sudah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023), informasi yang beredar dari unggahan akun Instagram @rakyatvsoinjol yang menerangkan salah satu nasabah AdaKami diduga bunuh diri, tepatnya pada Mei 2023, akibat tidak mampu membayar utangnya di platform P2P tersebut.

Pihak AdaKami berusaha menindaklanjuti dengan berusaha mendapatkan data pribadi korban, mulai dari nama lengkap, nomor ponsel sampai kartu tanda penduduk (KTP).

Sebuah utas juga muncul di X dari akun @PartaiSocmed pada Selasa (19/9/2023), yang memberikan bukti berupa tangkapan layar dengan bunga yang mencekik pada AdaKami sampai menyentuh 100%, dilengkapi dengan berbagai keluhan dari masyarakat.

Pinjol legal atau resmi yang diawasi oleh OJK telah menetapkan batas maksimal bunga sebesar 0.4% per hari atau 12% tiap bulannya, jika lebih dari itu maka pinjol tersebut dikatakan ilegal. Sementara, rata-rata bunga di pinjol yang bersifat ilegal mencapai 1-4% per hari atau 120% dalam kurun waktu sebulan.

Namun, AdaKami mengaku sudah menaati aturan dari OJK dan tidak melebihkannya. Namun akhir-akhir ini banyak pengaduan bahwa bunga yang diberikan platform tidak sesuai dengan aturan itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker