KPU RI Usul hukuman Efek Jera bagi Pelaku Politik Uang

Abadikini.com, BANDUNG – Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengusulkan hukuman berdampak bagi para pelaku politik uang (money politic) yang terlibat dalam Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Parsadaan dalam Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 “Isu Strategis Politik Uang” di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung, Jawa Barat, Ahad (13/8/2023).

“Itu perlu didiskusikan lebih lanjut untuk kemudian bisa dirumuskan sebuah proses tindakan yang ini memberi efek jera kepada para pelaku dan siapa pun yang terlibat,” ujar Parsadaan.

Menurut dia, hukuman penalti terhadap pelaku politik uang tidak begitu memberikan efek jera kepada tujuan mereka melakukan politik uang.

Sebab, masih banyak kasus-kasus yang ditemukan saat pemilu dan pilkada di mana para pelaku diadukan dan diproses, mereka kemudian malah menghilang dan tidak bisa ditemukan atau tidak bisa dicari.

“Namun, ketika sudah kedaluwarsa yang bersangkutan muncul kemudian dilantik atau berkuasa,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu, ia meminta agar penegakan hukum tindak pidana politik uang dalam pemilu dapat dirumuskan kembali. Parsadaan berharap hukuman terhadap pelaku politik yang tak sebatas pada denda atau penjara.

“Misalkan dalam bentuk vonis proses peradilan. Itu penting juga, tapi menurut kami dalam beberapa diskusi perlu dirumuskan memberi efek kepada status kekuasaannya,” kata Parsadaan.

Parsadaan menilai pendekatan yang dilakukan ini lebih bersifat administrasi dan efektif. Apabila seseorang berusaha melakukan politik uang untuk tujuan berkuasa, maka kekuasaannya akan terganggu akibat proses hukum.

Dia juga menyebut ada paradigma yang muncul pada kalangan peserta pemilu dan aktor politik bahwa lebih baik memenangkan perkara daripada kalah secara terhormat.

“Ini memicu situasi, sehingga politik uang pokoknya dimainkan dulu. NantI urusan kalau ada gugatan dan sebagainya, mereka anggap yang penting menang dulu walau ada masalah,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker