Empat Oknum Imigrasi jadi Tersangka Khusus TPPO

Abadikini.com, JAKARTA – Sebanyak 4 oknnum Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Mereka diketahui membantu meloloskan 18 korban pendonor agar bisa ke luar negeri tanpa pemeriksaan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku ini menyediakan jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) untuk para korban saat tiba di bandara. Melalui jalur ini mereka tidak perlu menjalani pemeriksaan ketat.

“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Hengki menjelaskan, terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu untuk mendapat fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar Kementerian/lembaga yang berkepentingan.

“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu. Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

“Ada 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Satu tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

“Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan,” jelas Karyoto.

Terbaru Polda Metro Jaya menambah 3 tersangka baru. Mereka adalah 3 oknum Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Sehingga jumlah tersangka berjumlah 15 orang.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker