Meta Akan Akhiri Akses Berita di Kanada Jika UU Media Daring Disahkan

Abadikini.com, JAKARTA – Meta Platform induk dari Facebook mengatakan bahwa mereka akan mengakhiri ketersediaan konten berita untuk warga Kanada di platformnya jika Undang-Undang Berita Daring negara itu disahkan.

“Undang-Undang Berita Online”, atau House of Commons bill C-18, yang diperkenalkan pada bulan April tahun lalu menetapkan aturan untuk memaksa platform seperti Meta dan Google Alphabet untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka.

“Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami untuk membayar tautan atau konten yang tidak kami unggah, dan yang bukan alasan sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan dan tidak dapat diterapkan,” kata juru bicara Meta sebagai alasan untuk menangguhkan akses berita di negara tersebut.

Langkah Meta dilakukan setelah Google bulan lalu mulai menguji sensor berita terbatas sebagai respons potensial terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Industri media berita Kanada telah meminta pemerintah untuk lebih banyak mengatur perusahaan teknologi agar industri dapat menutup kerugian finansial yang dideritanya selama bertahun-tahun karena raksasa teknologi seperti Google dan Meta terus mendapatkan pangsa pasar periklanan yang lebih besar.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez mengatakan sangat mengecewakan melihat Facebook menggunakan ancaman alih-alih bekerja dengan pemerintah Kanada dengan iktikad baik, dan RUU C-18 tidak ada hubungannya dengan bagaimana Facebook membuat berita tersedia untuk orang Kanada.

“Yang kami minta Facebook lakukan adalah menegosiasikan kesepakatan yang adil dengan outlet berita ketika mereka mendapatkan keuntungan dari pekerjaan mereka,” kata Rodriguez.

“Ini adalah bagian dari tren yang mengecewakan minggu ini bahwa raksasa teknologi lebih suka menarik berita daripada membayar bagian mereka secara adil,” tambah dia.

Facebook tahun lalu menyuarakan keprihatinan tentang undang-undang tersebut dan memperingatkan mungkin terpaksa memblokir berbagi berita di platformnya. Demikian disiarkan Reuters, Sabtu (11/3) waktu setempat.

sumber: Reuters/Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker