Sedari Awal LPSK Itu Salah Melindungi Bharada Eliezer?

Oleh: Yolis Suhadi

Abadikini.com – Bagi saya sebijaknya kita tak perlu berlebihan menanggapi pencabutan perlindungan fisik LPSK terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana Bharada E, dan bagi pemujanya tak perlu menyalahkan apalagi mengatakan LPSK terjerat Ego Sektoralah, LPSK lebailah, apapun itu sekali lagi bijaklah kita sebagai warga negara.

Sebab faktanya secara aturan hukum tentang pelindungan Saksi, Eliezer sudah melanggar, sebagaimana pihak LPSK mengatakan “Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Jadi kalau ada alasan yang seolah membenarkan prilaku media untuk menyiarkan wawancara, bagi saya itu orang yang tak memahami aturan dan semau-maunya sendiri dalam menerjemahkan aturan itu.

Rosiana Silalahi mengatakan begini “Intinya semua prosedur perizinan sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya karena bagaimanapun juga karya jurnalistik ini kan narasumber harus mau dulu dan semua izin dari pihak terkait sudah kami mintakan, dan go,”

“Jadi ketika LPSK katakan jangan tayang tapi pengacara bilang tayangkan, ya kami dengar pengacara,” imbuh dia di beberapa media.

Bagi saya, di sini kan terlihat bahwa media ini kurang kerjaan dan miskin pemberitaan. Sudah jelas LPSK mengatakan “Jangan Tayang” tetapi mereka berkiblat pada pengacara yang menyatakan “tayangkan” sehingga barangkali dengan mengucap Bismillah mereka menayangkan tanpa sadar prilaku itu melanggar aturan hukum terkait perlindungan saksi.

Kalau saya mengatakan “Kompas TV lebih condong kepada popularitas dari pada mengedepankan supremasi hukum” Rasanya itu tak menyesatkan. Masa iya UU dikalahkan oleh pernyataan seorang pengacara?

Jujur saja kemarin pas membaca pernyataan Rossiana itu saya mau ketawa. Tapi saya takut kurus. Hehe.

Sebagai kesimpulan, saya berpendapat pencabutan Perlindungan LPSK ini adalah buah dari “Kelebaian” media kita. Macam tak ada berita penting dan berguna untuk perjalan bangsa ini. Sehingga wawancara yang bisa mengancam nyawa orang lain demi RATING tetap ditayangkan juga. Alangkah Astaganya wajah media kita hari ini.

Nah.. kalau ditanya apa tanggapan saya soal DICABUTNYA perlindungan LPSK atas Bharada E?

Menurut saya, baguslah dicabut perlindungannya, masih banyak janda tua dan anak terlantar yang harus dilindungi negara dan tentunya masih banyak juga Justice Collaborator yang PANTAS untuk dilindungi.

Sedikit ke belakang! Terkait ketidakpuasan beberapa pihak atas putusan pengadilan dan sedikit keanehan karena begitu dielukan Barada E oleh sebagian dari kita….Yaaa ini memang agak menjurus ke sebuah lelucon, sebab faktanya Bharada E ini pelaku pembunuhan, eksekutor. Berasa heran saja kok pembunuh diidolakan!

Jangan berdalih dia membunuh atas perintah atasan!

INGAT! Aturan hukum sudah mengatur anak buah boleh menolak perintah atasan yang ngawur.

Persoalan alasan pembenar bahwa hukuman ringan sebagai hadiah kejujuran Bharada E. Jujur tak semurah itu Encik Hayati!….. dan yang mesti kita heningkan hati, bahwa Bharada E jujur itu juga karena sudah terlanjur Viral. Kalau tak didorong dari pihak keluarga Brigadir J dan desakan besar oleh publik, saya yakin rekayasa awal Ferdi Sambo berjalan mulus dan Brigadir J mati konyol dan akan di stigma sebagai Kriminil yang dimakamkan tanpa upacara kedinasan. Jadi intinya Publik jangan gampang Klepek-Klepek

Kura-Kura Begitulah
Oleh Yolis Suhadi, S.H.,M.H

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker