Trending Topik

Hari Ini PN Jaksel Akan Jatuhkan Vonis Terhadap Putri Candrawathi Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Abadikini.com, JAKARTA – Putri Candrawathi akhirnya telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Istri Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansah Hutabarat.

Putri datang mengenakan baju putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Ia tiba sekitar pukul 09.14 WIB.

Mengutip detikcom, usai tiba Putri Candrawathi langsung dibawa masuk ke dalam ruang tahanan sementara. Setelah majelis hakim siap membacakan putusan, Putri pun akan masuk ke ruang sidang utama.

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, sidang vonis Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jaksel mulai pukul 09.30-selesai.

“Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ia diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel pada Januari lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” lanjutnya.

Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker