Bedah Buku Hukum Islam Di Indonesia. Disertasi Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah

Abadikini.com – Disertasi Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, M.A. (allahyarham) (Hakim Agung R.I., tahun 2000-2020/wafat 2013 dan Guru Besar Hukum Islam.

Kerjasama Rifyal Ka’bah Foundation, Mahkamah Agung R.I dan Universitas Yarsi 4 Februari 2023

Bismillaahirrahmaanirrahiim

A. PENGANTAR
Prof. Dr. Rifyal Ka’bah (allahyarham) telah menyiapkan pondasi kuat bagi seluruh komponen umat di Indonesia bahwa ajaran Islam itu tidak hanya ibadah ritual saja (diyani), namun Islam adalah penjaga keadilan bagi seluruh umat manusia (qadha’i).

Imam Syatibi (1143-1185 M) menemukan teori kemaslahatan umat yang beliau sebut sebagai Maqashid Syari’ah (lima tujuan Penerapan
Syari’at Islam) yaitu:
1. hifdzul addien (menjaga agama).;
2. hifdzul nafs (menjaga jiwa);
3. hifdzul ‘aql (menjaga akal);
4. hifdzul maal (menjaga sumber daya Alam);
5. hifdzul nasl (menjaga keturunan).

Teori ini kemudian oleh Imam Syatibi diperkuat penerapannya melalui Dharuriyat (kebutuhan mendesak), Hajjiyat (menggunakan sesuatu sesuai kebutuhan) dan Tahsiniyat (menentukan pilihan apa yang akan digunakan).

Teori ini kemudian dielaborasi oleh Prof. Rifyal Ka’bah dengan penekanan pelaksanaannya melalui penguatan Tata Negara dalam jalur Konstitusi Qadha’i (Lembaga Peradilan).

Lembaga Peradilan yang dimaksud adalah Peradilan Agama yang sudah dimiliki bangsa Indonesia sejak pemerintah Kolonial Belanda merancang Legal Kolonialism (Penjajahan Hukum). Karena itu kunci utama umat Islam atau NKRI melepaskan diri dari Legal Kolonialism yang masih berjalan hingga saat ini adalah Konstitusionalisasi Syari’at Islam.

B. PENERAPAN SYARI’AT ISLAM di INDONESIA.

Apakah penerapan syari’at Islam secara holistic (kaffah) sudah dijalankan di Indonesia?

Tentu belum, tapi kendalinya ada di tangan ulama dan intelektual Islam.
Karena itu Penelitian pelaksanaan Syariat Islam (Qadha’i) yang dilakukan oleh Prof. Rifyal Ka’bah mengacu pada khasanah ilmu hukum Islam yang dihasilkan oleh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni:

1. Muhammadiyah melalui Lajnah Tarjih
2. Nahdatul Ulama melalui Bahsul Masa’il.

Disinilah daya tarik hasil riset Prof. Rifyal Ka’bah, beliau mengingatkan kita bahwa untuk efesiensi dan efektifitas perjuangan Syari’at Islam, maka gerakannya melalui jalur Peradilan Islam (constitusion approach). Inilah yang beliau sebut dengan at Tasyri’ Asshadirah Min Waliyyil Amri (pen.
konstitusionalisasi Syari’at Islam melalui keputusan pemerintah).

Ada dua keuntungan besar yang kita dapatkan melalui pendalaman Disertasi Prof. Rifyal Ka’bah yang berjudul HUKUM ISLAM di INDONESIA ini, yaitu:

1. Jihad Syari’at Islam menjadi lebih terarah dan smart.
2. Menyatukan intelektualitas (pemikiran-pemikiran cerdas) Muhmmadiyah- NU.

C. KESIMPULAN

Melalui Bedah Buku disertasi Prof. Rifyal Ka’bah atas kerjasama Rifyal Ka’bah Foundation ( RKF) dan Badan Peradilan Agama (BADILAG) Mahkamah Agung RI yang difasilitasi oleh Universitas Yarsi Jakarta, telah menghasilkan:

1. Perjuangan Penegakan Syari’at Islam harus secara masif dilakukan melalui jalur Konstitusional sebagaimana yang dirancang oleh Faunding Father bangsa Indonesia;
2. Demi kebutuhan tersebut, ulama dan intelektual Islam harus lebih banyak belajar Legal Drafting
3. Salah satu striker dalam penegakan Syari’at Islam secara konstitusional yang telah dirancang pondasinya oleh NU, Muhammadiyah dan MUI adalah Partai Politik.
4. Karena itu selanjutnya RKF akan menjalankan program kerjasama dengan Ormas-ormas Islam dan Partai Politik secara teragenda.

Demikianlah ikhtiar Syari’at Education yang dilaksanakan RKF melalui Bedah Buku ini dengan niat meneguhkan kembali bahwa ajaran Islam itu ‘bukan saja cadas’ tapi ‘Cerdas dan mencerdaskan’

Wallahu A’lam bissawab
Jakarta, 4 Februari 2023
Dr. LALU. Hukum Islam Researcher (RKF).

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker