Diperiksa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Ferry Irawan Tidak Ditahan

Abadikini.com, SURABAYA – Artis Ferry Irawan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dia lakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

Ferry tiba di Mapolda Jawa Timu pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang meminta agar polisi tidak melakukan penahanan. Lanjut Jeffry, kliennya siap koperatif.

“Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin,” kata Jeffry dilansir dari Antara Senin (16/1/2023).

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.

Ia mengatakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

“Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan,” katanya.

Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.

“Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil,” katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker