Ali Ibrahim Gelar Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Terkait Dampak Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kota Tidore

Abadikini.com, TIDORE – Menindaklanjuti tuntutan para organisasi Perusahan Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Kota Tidore terkait dengan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait dampak kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kota Tidore di ruang rapat Walikota, Senin (19/9/2022).

Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim mengatakan pertemuan ini mengantisipasi surat keputusan (SK) Walikota yang nantinya akan dikeluarkan terkait kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore, “tariff angkutan umum ini masih tidak stabil sehingga harus adanya pertimbangan dari kita semua sebelum dikeluarkannya SK Walikota agar tariff yang digunakan tidak keluar dari aturan.” kata Ali Ibrahim.

Ali Ibrahim juga berharap ketika tariff yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan tidak merugikan pihak organda dan tidak merugikan masyarakat umum, “ jika tarif yang dihitung memakai bahan bakar Pertamax jika diangka Rp. 20.000 atau Rp. 21.000, tidak ada yang pakai tambahan dua ratus rupiah atau seratus rupiah lagi sehingga dibulatkan menjadi dua puluh atau dua puluh satu ribu sehingga tidak lagi ada tambahan dilapangan.

Walikota dua Periode ini menegaskan Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan telah memperhitungkanstandar tarif yang sesuai dengan ketentuan Permenhub sehingga ditetapkan menjadi Rp. 20.000 dari terminal ke Rum, “ini sudah sesuai perhitungan dishub jadi tidak naik tidak turun itu sudah tarif normal perhitungan dari Dishub.” tegas Ali Ibrahim.

“Untuk tarif di tiga kelurahan yang diminta oleh organda harus dinaikan tarif itu harus sesuaikan juga dengan perhitungan Dishub terkait kilometer yang nantinya akan disesuaikan oleh Dinas terkait.” kata Ali

Sementara, Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP Setyo Agus Hermawan, mengatakan tuntutan organda yang awalnya meminta agar tariff Terminal ke Rum dengan harga Rp. 25.000, namun harus disesuaikan mengikuti mekanisme dan perhitungan dari Dinas Perhubungan yang berpegang pada peraturan Menteri Perhubungan.

“Kami berharap agar Dishub tidak keluar dari rill aturan yang berlaku, kalau memang tuntutan organda di tiga kelurahan itu harus dinaikan tariff harga angkutan umum, namun sebenarnya tidak bisa lagi naik jangan dipaksakan, pada intinya kita sudah mengikuti tuntutan mereka, karena ini peraturan Menteri yang tidak bisa diubah.” kata Setyo Agus.

Senada juga disampaikan Dandin 1505 Tidore Letkol Inf, Bunjamin Jayatri mengatakan, pada prinsipnya Forkopimda sangat mendukung penetapan tariff yang disampaikan Dishub yang sudah sesuai aturan dengan tariff paling atas yang mungkin sudah cukup memuaskan, “intinya kami para forkopimda sangat mendukung dalam penetapan tariff ini, pada dasarnya kita tidak keluar dari aturan yang berlaku.’ tegas Bunjamin.

Dalam kesempatan yang sama juga, Kepala Bidang Darat Dishub Kota Tidore Kepulauan Fitra Maradjabesy mengatakan, daftar perhitungan tariff menggunakan peraturan menhub, dengan perhitungan menggunakan bahan Pertamax maka tariff terminal ke Rum dengan harga Rp. 20.000 yang sebelumnya di harga Rp. 19.050, sedangkan perhitungan menggunakan pertalite diharga Rp. 16.109.

Fitra Maradjabesy menambahkan, terkait tuntunan tariff di tiga kelurahan tidak bisa lagi untuk dinaikkan tariff, “karena jika kita menaikan harga tariff di tiga kelurahan ini yakni, Seli, Gurabati dan Tomalou maka akan bertentangan dengan aturan, karena tariff ini tidak bisa melebihi tariff batas atas.” jelas Fitra.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker