Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Bukan Pengacara Pribadi Direktur Utama PT Taspen dan Menteri BUMN

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara yang juga merupakan Advokat ternama, Yusril Izha Mahendra menegaskan dirinya adalah kuasa hukum PT Taspen (Persero) sebagai BUMN.

Yusril juga menjelaskan dirinya bukanlah pengacara pribadi Direktur Utama PT Taspen, Kosasih dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Semua statemen yang saya sampaikan kemarin terkait dengan PT Taspen sebagai BUMN, bukan terkait dengan masalah pribadi Erick Thohir dan Kosasih,” jelas Yusril Ihza Mahendra, Senin (29/8/2022).

Yusril tentu tidak ada urusan dengan isu yang berkembang terkait apa yang terjadi dengan Erick Thohir maupun Kosasih saat ini.

Pengacara pribadi Erick Thohir dan pengacara pribadi Kosasih masing-masih adalah Ifdhal Kasim dan Duke Arie Widagdo.

“Kedua pengacara dan timnya inilah yang menangani masalah terkait pribadi seperti melaporkan unsur pidana ke polisi. Saya tidak menangani urusan tersebut. Demikian klarifikasi saya,” jelas Yusril.

Yusril juga menegaskan tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak manapun juga.

Dengan adanya pernyataan ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu berharap kepada segenap warga masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman.

Karena tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam pengelolaan dana Rp 300 triliun yang terkait dengan pencalonan Presiden 2024 sebagaimana adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan PT Taspen. “Demikian agar dapat diketahui dan dimaklumi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Jika pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak manapun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum.

“Maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker