Trending Topik

HNW ke Menag Yaqut: Mending Urus Pencurian Kota Amal Masjid

Abadikini.com, JAKARTA – Politisi PKS Hidayat Nur wahid merasa heran dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tentang pengeras suara masjid.

“Apakah ada kajian? Apakah ada dasarnya? Mengatur pengeras suara masjid,” kata Hidayat dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Menurut pria akrab dipanggil HNW itu, daripada Menag mengatur hal seperti itu. Lebih baik mengurus hal lain, seperti membuat sistem keamanan lebih baik dengan memberikan bantuan kamera pengintai untuk dipasang di masjid.

“Bisa juga diberikan insentif untuk keamanan dan pengamanan dalam masjid,” ungkapnya

Sehingga lanjut HNW, para imam, kiai, dan ustadz bisa memperoleh rasa aman.

“Belum lagi, aksi vandalisme hingga pencurian kotak amal di masjid dan musala,” ujarnya.

“Nah kenapa urusan yang konkret ini tidak menjadi perhatian Kemenag?,” pungkas HNW.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola di seluruh Indonesia.

Surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Kemudian ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Adapun aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker