Trending Topik

Miliki 600 GB Konten Porno, Pendapatan Siskaeee Capai Rp 2 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Tersangka kasus video porno di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Siskaee memang tak ada habisnya untuk dibahas di sejumlah pemberitaan. Wanita asal Sidoarjo itu kini telah resmi menjadi tersangka usai ditangkap polisi di Bandung pada 4 Desember lalu.

Menariknya saat menjalani pemeriksaan di Polda DIY, Siskaeee justru mencuri perhatian. Bukan tampil seksi, selebgram berinisial FNC itu malah disorot soal agama setelah tampil tertutup memakai hijab. Netter sempat kepo apakah Siskaeee memang muslim atau mendapat hidayah dan masuk Islam setelah terjerat kasus hukum.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut terungkap sebuah fakta bahwa Siskaeee memiliki 600 GB video porno hasil karyanya yang saat ini telah diamankan polisi.

Bukan sekedar koleksi pribadi, konten porno itu dijual oleh Siskaeee ke situs dewasa. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap 7 situs yang digunakan Siskaeee untuk mengunggah konten miliknya hingga meraup keuntungan fantastis. Semua server situs tersebut berada di luar negeri.

“Setelah kita gali, pelaku sendiri memang di dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu pada awak media di Mapolda DIY, Selasa (7/12).

“Semua server dan basisnya ada di luar negeri tidak di Indonesia. Salah satu yang bisa kami sebut di situs onlyfans.com dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut.”

Siskaeee yang kini sudah resmi jadi tersangka itu diketahui sudah meraup sekitar miliaran. Namun bukan perbulan melainkan itu merupakan pendapatan kotor untuk periode satu tahun. Total pendapatan bersih Siskaeee yakni Rp1.749.511.009. Sedangkan perbulannya, Siskaeee mengantongi sekitar Rp 20 juta per bulan.

“Kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits. Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta,” seru Roberto.

Lanjut Roberto, selama melancarkan aksinya membuat konten pornografi Siskaeee sanggup mengumpulkan pundi-pundi miliaran.

“Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021.”

Walau cukup sukses, Siskaeee tetap dinilai melanggar hukum. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” ujar Roberto.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker