LaNyalla ke Bamsoet: Utusan Golongan dan DPD RI Secara Substansi Sama

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, saat ini anggota MPR RI terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Mereka hadir di Senayan melalui mekanisme demokratis, yaitu dipilih langsung oleh rakyat.

“Sehingga peserta pemilu legislatif di tingkat nasional itu ada dua, partai politik yang muaranya anggota DPR, dan peseorangan peserta pemilu, yang muaranya anggota DPD. Jika anggota DPR disebut sebagai political representative, maka anggota DPD disebut sebagai regional representative,” tukasnya.

Sehingga, lanjutnya, sudah seharusnya, kedudukan dan hak antara anggota DPR dan DPD itu sama. Sehingga saling mengisi dan menguatkan. Sehingga kepentingan daerah dapat lebih diakomodasi.

Namun LaNyalla mempersilahkan siapapun untuk melempar wacana apapun terkait rencana Amandemen ke-5 Konstitusi. Karena hal itu bagian dari dinamika berbangsa. “Namun muaranya harus demi sistem tatanegara Indonesia yang lebih baik. Sehingga cita-cita para pendiri bangsa dapat kita wujudkan dengan lebih cepat,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker