Trending Topik

Yusril ke Hamdan Zoelva: Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA Tak Ada Yang Aneh

Kalau sekarang, DPP PD mohon kepada MA agar dijadikan ‘pihak terkait’, hal tersebut justru aneh. Di MK keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal. Tetapi di MA tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan ‘pihak terkait’.

“Jadi kalau gunakan logika hukum PD, permohonan menjadi ‘pihak terkait’ itupun tidak kurang anehnya. Lebih aneh lagi, Hamdan menyebut PD sebagai pihak ‘pembuat AD’. Kalau merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, mengapa justru memposisikan diri sebagai ‘pihak terkait?’,” tanya Yusril.

Selain alasan di atas, Yusril berpandangan bahwa AD/ART partai manapun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai baru sah berlaku apabila ia disahkan oleh Menkumham dan dimuat di dalam berita negara. Demikian juga hasil kongres partai yang menyusun DPP baru dinyatakan sah jika telah disahkan oleh Menkumham dan diumumkan dalam berita negara.

DPP partai kubu manapun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya pemerintah ataupun KPU tetap akan mengacu kepada Kepmenkumham sebagai pegangan demi kepastian hukum.

“Lihat saja bagaimana praktek selama Pemilu dan Pilkada. Demikian pula anggaran dasar partai. Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan trmohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga sama sekali bukan pihak yang membuat AD tersebut,” tegasnya.

Yusril menambahkan, jika keterangan yang diberikan Menkumham nantinya tidak memuaskan Mahkamah Agung, bisa saja permohonan JR dikabulkan. Amar putusan MA misalnya menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengingat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker