Trending Topik

Sentil Hamdan soal Gugatan Aneh, Yusril: Yang Kami Uji Bukan AD/ART PD Ketika Berdiri, Tapi…

DPP partai kubu manapun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya pemerintah ataupun KPU tetap akan mengacu kepada Kepmenkumham sebagai pegangan demi kepastian hukum.

“Lihat saja bagaimana praktek selama Pemilu dan Pilkada. Demikian pula anggaran dasar partai. Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan trmohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga sama sekali bukan pihak yang membuat AD tersebut,” tegasnya.

Yusril menambahkan, jika keterangan yang diberikan Menkumham nantinya tidak memuaskan Mahkamah Agung, bisa saja permohonan JR dikabulkan. Amar putusan MA misalnya menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengingat.

Amar putusan selanjutnya adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut pengesahan AD PD. Karena dicabut, maka praktis PD tidak mempunyai AD yang sah. Dalam keadaan demikian, maka Menkumham tentu akan mengenbalikan maka masalahnya ke PD agar memperbaiki AD ARTnya sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan MA tesebut.

“Bagaimana PD memperbaiki AD-nya, andai putusan MA seperti itu, tentu bukan urusan saya lagi. Saya kan pengacara 4 orang anggota PD yang mereka pecat. Saya sama sekali bukan pengcara PD. Pengacara PD kan Pak Hamdan Zoelva,” jelas Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang itu.

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker