Sekda Tidore: Kaji Betu Peraturan Daerah Karena Terkait Dengan Tata Ruang

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Imran Jasin menyampaikan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan di kembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

“kami dengan tim dinas pertanian untuk LP2B ini sudah siap draf dan kajian akademisnya semua, rancangan peraturan daerah ini kami anggap sangat penting karna salah satu prasyarat dari kementerian pertanian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Dirjen Anggaran bahwa untuk anggaran-anggaran kementerian kedepan harus ada LP2B, Ujar Imran.

Dalam rapat tersebut Dinas Pertanian mengatakan tujuan pengajuan ranperda LP2B ini adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

Adapun sasaran dari dibuatnya peraturan daerah ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan Kota Tidore Kepulauan seluas 376,35 Hektar untuk LahanTegalan dan 773,25 Hektar untuk lahan sawah, luas tersebut merupakan kompilasi dari laporan hasil invenatrisasi lahan LP2B Kantor Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 dengan Hasil Pemetaan Kawasan KP2B oleh Tim Penyusun Revisi RTRW Kota Tidore Kepulauan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Bapelitbang, Bapenda, Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, Dinas Perumahan Pemukim.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker