Di Rapimnas KAHMI, LaNyalla Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amandemen 2002

Berikutnya, lanjut LaNyalla, keseragaman edukasi dan kebijakan terkait PPKM. Pemerintah pusat harus satu bahasa sehingga pemerintah daerah sebagai pelaksana lapangan tidak kebingungan.

“Dalam teori krisis manajemen, harus ada satu panglima yang memberi komando. Dan harus ditaati. Sekaligus, pemberi komando diberi akses yang luas, tetapi harus siap bertanggung jawab bila tidak berhasil,” ungkap dia.

Tak kalah penting, kata LaNyalla, dalam penanganan krisis, semua pihak harus meletakkan interes pribadi, terutama interes bisnis. Dengan mengutamakan kepentingan nasional.

“Di tengah dominasi impor produk terkait kesehatan, beberapa anak bangsa mencoba memproduksi sejumlah alat pendukung medis di tengah pandemi. Kita punya produk ventilator dalam negeri, alat test GeNose, sampai vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara. Namun kenapa produk-produk tersebut belum mendapat kepercayaan dari kita sendiri. Ini harus menjadi catatan kita bersama,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker