Di Rapimnas KAHMI, LaNyalla Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amandemen 2002

Abadikini.com, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus berani melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999 hingga 2002 silam.

Menurutnya, sadar atau tidak, sejak amandemen konstitusi saat itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar.

“Makanya dalam skala yang lebih fundamental, DPD RI mendorong amandemen konstitusi dengan kerangka berpikir sebagai negarawan, bukan politisi. Artinya amandemen konstitusi harus menjadi momentum perbaikan arah perjalanan bangsa dan negara ini,” kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Rapimnas ke-4 Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Minggu (12/9/2021).

“Sebab sebagai negara besar dan tangguh, kita mutlak harus memiliki industri-industri di sektor strategis, terutama untuk mewujudkan kedaulatan kita sebagai bangsa,” sambungnya.

Menurut LaNyalla, perekonomian nasional saat ini sangat lemah. Dimana faktanya banyak pabrik yang menurunkan volume produksi akibat lesunya pasar, atau bahkan berhenti beroperasi alias tutup.

“PLN mengalami kelebihan pasokan listrik dari sejumlah pembangkit karena tidak terserap ke konsumen. Ini bukti bahwa industri atau sektor manufaktur sebagai penyerap listrik dalam jumlah besar berhenti produksi atau mengurangi volume produksi,” jelasnya.

1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker