Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik Dibentuk, Ini Tugasnya

Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini akan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan, transportasi, perkantoran/industri, pendidikan, sosial, penegakan hukum, energi dan lingkungan, dan keagamaan.

Pendanaan untuk kegiatan ini akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembentukan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik berpotensi tumpang tindih dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. “Sebaiknya maksimalkan peran Satgas yang ada,” kata dia.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker