Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik Dibentuk, Ini Tugasnya

Abadikini.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Beleid tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito, menjelaskan, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19.

“Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja, di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19,” ujar Wiku, Selasa (31/8/2021) malam.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker