Trending Topik

Apa Itu PSBB dan PSBM? Berikut Penjelasan dari Satgas COVID-19

Abadikini.com, JAKARTA – Pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (9/9/2020) lalu mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total yang akan diterapkan pada, Senin (14/9/2020) pekan depan sehingga menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot hingga lima persen.

Muncul desakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM), wacana PSBB mikro itu pun mendapat respons positif dari Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Presiden Jokowi soal PSBM itu diutarakan dalam pertemuan bersama pimpinan redaksi media pada Kamis (10/9) lalu.

Jokowi, kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menganggap PSBM akan lebih efektif dengan penerapan protokol kesehatan.

“Saya ikut mendampingi Presiden kemarin (Kamis, 10/9). Beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pendapat ahli sepanjang menangani pandemi COVID-19, pembatasan sosial berskala mikro/komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan,” jelas Fadjorel, Jumat (11/9/2020) seperti dilansir detikcom.

Sementara itu, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi menjelaskan perbedaan antara PSBB dan PSBM.

“Intinya, mikro itu lebih kecil daripada besarnya. Itu kan besar bisa provinsi, bisa kabupaten/kota,” kata Wiku saat dihubungi, Jumat (11/9).

Menurutnya, PSBB yang selama ini diterapkan itu mencakup wilayah yang cukup luas, seperti provinsi hingga kota. PSBB pun diajukan oleh gubernur atau wali kota.

“Selama ini kan PSBB itu berskala besarnya bisa diajukan gubernur atau bupati/wali kota, jadi skalanya bisa provinsi, bisa kabupaten, bisa kota,” ujar Wika.

Lanjut Wiku menuturkan, PSBM hingga kini belum memiliki aturan. Namun pelaksanaan PSBM dapat dilakukan pada tingkat kecamatan hingga RT.

“Nah, mikro lebih kecil dari itu, maksudnya tuh begitu, meskipun aturannya belum ada. Tapi intinya pelaksanaannya karena di satu wilayah besar tadi, misalnya kota, apalagi kotanya besar, itu kan sebenarnya bisa terdiri dari kecamatan, kelurahan, RW, RT,” ucapnya.

Maksudnya kata Wiku, PSBM bisa dilakukan di satu kecamatan tertentu dengan ada kasus. PSBM dapat dilakukan secara matang apabila didukung oleh pendataan dan sistem infrastruktur yang kuat.

“Mikro itu pembatasannya di kecamatan tertentu yang ada kasusnya, nanti kan bisa ke kelurahan, itu bisa terjadi kalau datanya cukup komplet,” bebernya.

Artinya, terang Wiku, infrastruktur pemerintahan, infrastruktur kesehatannya, itu cukup baik, sehingga bisa pembatasannya di skala lebih kecil.

“Infrastruktur itu juga termasuk infrastruktur support ya, misalnya pasar, pokoknya kebutuhan logistiklah,” sebut Wiku.

Dia mencontohkan, misalkan klaster, ada kasus klasternya pabrik dan itu di kecamatan tertentu, sudah, di situ saja, nggak usah kemana-mana.

“Maksudnya mikro itu, itu, biar cepat selesai, nggak kena yang lainnya, lainnya nggak ada masalah, nggak usah ikut,” pungkas Wiku.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker