Trending Topik

Koruptor Bansos Covid-19 Ini Dihukum 12 Tahun Penjara, Alasan Hakim Sudah Cukup Menderita

Abadikini.com, JAKARTA – Terpidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) covid-19 Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap.

Dalam putusannya, hakim Tipikor mengungkap hal-hal yang meringankan bagi terdakwa bekas kader PDIP itu. Salah satunya, mantan anak buah Megawati itu dinilai sudah diadili masyarakat Indonesia sebelum vonis hakim dijatuhkan.

“Terdakwa belum dijatuhi pidana, terdakwa sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” kata hakim membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukuman tetap,” sambung hakim menegaskan.

1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker