Trending Topik

Koruptor Bansos Covid-19 Ini Dihukum 12 Tahun Penjara, Alasan Hakim Sudah Cukup Menderita

Selain itu, ada pula hal yang meringankan lainnya dimata hakim, Juliari Batubara mengikuti persidangan dengan tertib dan memperlancar proses sidang.

“Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib tidak pernah bertingkah dengam macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara terdakwa Adi Wahyono dan terdakwa Matheus Joko Santoso,” kata hakim.

Hakim meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.

Juliari Batubara dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.

Hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker