Saat Tanggapi Laporan Ombudsman KPK Disebut Tak Bantah Langgar Administrasi Atau Tidak

Karena itu, kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman RI yang dikutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lebih karena beliau tidak memahami bahwa yang berwenang sesungguhnya Ombudsman dalam hal ini Pimpinan Ombudsman yang didelegasikan kepada asisten, kata Feri.

“Apakah boleh klarifikasi dilakukan Pimpinan Ombudsman RI? Tentu saja boleh karena secara UU itu kewenangannya Pimpinan Ombudsman. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan Pimpinan Ombudsman tersebut,” ujarnya pula.

Dia mengatakan bantahan tersebut bukan karena Nurul Ghufron tidak mengerti terhadap konsep administrasi dan hukum administrasi, tetapi lebih sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK.

“Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya. Apalagi cacat administrasi penyelenggaraan TWK yang ditemukan Ombudsman RI kan cukup banyak,” ujar Feri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/8) mengatakan KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI atas LAHP berisi temuan maladministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

KPK rencananya akan menyampaikan surat keberatan itu secara tertulis ke Ombudsman RI hari ini. (Antara)

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker