Wali Kota Ali Ibrahim Bolehkan Warga Tidore Gelar Shalat Idul Adha di Masjid, Ini Syaratnya

Abadikini.com, TIDORE – Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Walikota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim memimpin langsung rapat penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi yang bertempat di Aula Sultan Nuku, Minggu (18/7/2021).

Melihat tingginya kasus covid 19 dalam sebulan terakhir di Kota Tidore Kepulauan, maka rapat tersebut digelar guna untuk membahas langkah-langkah memperketat pengawasan dalam penanganan Covid-19 serta upaya pembahasan kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menyikapi diskusi terkait Surat Edaran Menteri Agama tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim menyarankan agar seluruh mesjid dan musholah dibuka, kemudian para ulama bertugas untuk memperbanyak khotib, kalaupun harus dijalankan Shalat Idul Adha secara berjamaah maka minimal 50 persen jamaah untuk setiap masjid/musholah.

“Bagi Ibu Hamil, Lansia, Anak-anak dan Orang yang sedang dalam keadaan sakit agar tidak diwajibkan melakukan ibadah di mesjid/musholah,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker