Trending Topik

Gelapkan Uang Rp19 Miliar Lebih, Polda NTB Tahan Lima Eks Pengurus STKIP Bima

Pihak kampus sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada kelima tersangka untuk merestorasi kerugian yang muncul. Namun tidak ada iktikad baik dari para tersangka sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana.

Kelima tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Untuk diketahui, kampus STKIP Bima merupakan salah satu kampus yang terkemuka di Bima, NTB. Kampus yang beralamat di Jalan Piere Tandean, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima itu merupakan milik Mantan Ketua MK RI Hamdan Zoelva atau yang kini menjadi pembina yayasan bersama dengan H Aris Muhammad. (Antara)

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker