Trending Topik

Gelapkan Uang Rp19 Miliar Lebih, Polda NTB Tahan Lima Eks Pengurus STKIP Bima

Kasus yang ditangani penyidik kepolisian berdasarkan adanya laporan polisi Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporannya berkaitan dengan adanya dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima.

“Jadi dari hasil penyelidikannya telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran pidana pada sangkaan pasal penggelapan,” ucap dia.

Dari hasil gelar perkara, para tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan.

“Mereka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi,” kata Hari.

Dari hasil audit internal STKIP Bima, katanya, ditemukan kerugian dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban program tersebut yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar.

“Tetapi dari hasil penghitungan kami, nilai kerugian bertambah menjadi Rp19,3 miliar lebih,” ujarnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker