Trending Topik

Soal Polemik Pajak Sembako, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai pajak sembako yang belakangan tengah hangat dibicarakan.

Menurutnya, barang sembako benar masuk objek pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai dengan rancangan undang – undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Akan tetapi untuk sembako murah dipastikan tidak dipungut PPN.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, dia memberikan penjelasan terkait penerapan pajak sembako yang dimaksud Pemerintah.

Senin pagi tadi, Sri Mulyani menyempatkan diri mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Jakarta, dan berbincang dengan beberapa pedagang.

Dari pembicaraan tersebut, dia menerima keluhan dari sejumlah pedagang terkait menurunnya pembeli akibat pandemi Covid-19.

Selain terkait kendala penjualan di tengah pandemi, para pedagang tersebut juga mengkhawatirkan pemberitaan terkait rencana penerapan pajak sembako yang dapat menaikkan harga jual.

“Saya jelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata Sri Mulyani Indrawati, sepert dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Senin (14/6/2021).

Ia menjelaskan bahwa pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tetapi disusun untuk melaksanakan asas keadilan.

“Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain yang dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN),” ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, beras yang akan dikenakan pajak adalah beras premium hasil impor yang biasanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat kelas atas.

“Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” katanya.

Tidak hanya beras, dia menyebut daging sapi premium juga akan menjadi sasaran penerapan pajak tersebut.

“Daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu, yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya diperlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak,” jelas Sri Mulyani.

Penetapan pajak itulah yang merupakan asas keadilan dalam perpajakan, di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan, serta yang kuat membantu dan berkontribusi.

“Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi,” lanjut Sri Mulyani Indrawati.

Dikatakannya saat ini, Pemerintah telah membebaskan pajak UMKM, PPH 21, serta membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi pelaku pendidikan.

Tidak hanya itu lanjut Sri Mulyani, Pemerintah juga memberikan vaksin serta biaya rawat gratis bagi masyarakat yang terkena Covid-19.

“Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat. Semangat para pedagang untuk bangkit sungguh luar biasa,” ungkapnya.

“Ayo kita jaga dan pulihkan bersama ekonomi kita. Jangan lupa untuk terus patuhi protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas!. Jangan mudah termakan hasutan,” tegasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker