Kejati Maluku Utara Didesak Ungkap Kasus Pemerasan Kapus Gandasuli

Abadikini.com, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Peduli Penderitaan Rakyat (AMPERA) Jakarta, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan investigasi terhadap oknum Kejaksaan Negeri Labuha, yang diduga melakukan penyalagunaan wewenang dan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Gandasuli.

“Kami mendesak dan usut tuntas penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejari Labuha,” kata Koordinator AMPERA Jakarta, Zainal yang dikutip, Senin (31/5/21).

Zaenal menambahkan, pada tahun 2019 Kejaksaan Negeri Labuha melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalagunaan Anggaran Biaya Operasional Kesehatan kepada Kepala Puskesmas Gandasuli dan telah menjalani pemeriksaan selama 3 tahun. Parahnya, dari awal pemeriksaan sampai penetapan tersangka pada tanggal 04 Mei 2021, pihak Kejaksaan Negeri Labuha secara adminitrasi tidak pernah mencantumkan logo resmi.

“Masa institusi Kejaksaan Negeri dalam mengeluarkan surat tidak berlogo. Ini mal adminitrasi,” ungkapnya.

Fakta lainnya, kata Zainal, pada tahun 2020 Kapus Gandasuli diduga mengalami pemerasan dari pihak Kejari Labuha sebanyak 20 juta dan 80 juta melalui Penyidik atas nama Reza. Bahkan, berdasarkan rekaman percakapan bahwa penyidik Reza mengambil uang senilai 80 juta dari pengusaha atas nama Ongko Aboi (warga Halsel, keturunan Cina) dan modusnya pihak terperiksa harus membayar pengambilan tersebut. Ketika pihak terperiksa telah memenuhi permintaan pembayaran ambilan tersebut, kasus pun berlanjut hingga resmi menjadi tersangka.

Mirisnya, ujar Zainal, oknum wartawan memediasi antara pihak terperiksa dengan oknum penyidik Kejari Labuha dan mengambil 80 juta dari Kepala Puskesmas Gandasuli. Dan adapun Sumber uang 80 juta hasil patungan dari karyawan Puskesmas.

Untuk itu, AMPERA Jakarta mendesak Kejati Maluku Utara agar segera mengambil tindakan untuk investigasi terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum Kejari Labuha dan pihak-pihak yang turut berkonspirasi dalam kasus BOK Puskesmas Gandasuli tahun 2019.

Kemudian, meminta agar melacak rekam jejak digital komunikasi penyidik Kejari Labuha atas nama Reza, Eko, Jodi, Aboi (Pengusaha), Asbur Abu (Wartawan) serta Ode Maryam Bendahara Puskesmas Gandasuli.

“Bendahara Puskesmas Gandasuli, Ode Maryam, yang mencairkan dana BOK. Dia harus diperiksa secara mendalam agar kasus tersebut terang benderang,” harapnya.

Selain itu, diminta untuk mengungkap praktek pemerasaan Kapus Gandasuli dan periksa 31 Puskesmas Kab. Halmahera Selatan yang dinilai terjadi tebang pilih penanganan kasus BOK Tahun 2019.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker