Polisi Tetapkan Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono Tersangka Penistaan Agama

Abadikini.com, JAKARTA – Pihak kepolisian telah menetapkan Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Joseph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Penyidik Bareskrim Polri segera merilis Joseph dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol. “Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO.

DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” ujarnya.

Menurut dia, Joseph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP,” kata Rusdi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Sejumlah konten milik Joseph Paul Zhang kini diblokir.

Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Joseph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Joseph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Joseph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker