SKB Tentang Seragam dan Atribut Sekolah Dinilai Bertentangan dengan UUD 45 Pasal 29

SKB TIGA MENTERI Tentang Seragam dan Atribut Sekolah Bertentangan dengan Dasar Negara, UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 dan UU No 20 Tahun 2003 Pasal 3, Tentang Sisdiknas

Setelah munculnya satu kasus siswi nonmuslim yang diwajibkan berjilbab di SMKN Padang beberapa minggu lalu, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menagenai seragam sekolah oleh tiga Menteri yaitu mendikbud, mendagri dan menag. SKB yang disahkan Rabu, 03 Februari 2021 itu mengatur seragam dan atribut sekolah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Khusus untuk sekolah yang diselenggarakan pemda mulai dari pendidikan dasar sampai menengah. Keputusan SKB berisi larangan mewajibkan pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan agama dan juga tidak boleh melarang pemakaian seragam dan atribut agama tertentu.

Seperti disampaikan oleh Meneteri Pendidikan Nadiem Makarim yang di kutif dari CNN “SKB itu diterbitkan karena adanya peraturan haknya individu dan sekolah tidak boleh melarang atau memaksakan dan berarti konsekuensinya pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang melarang atau mewajibkan aturan tersebut paling lama tiga puluh hari sejak keputusan SKB ini ditetapkan”

Saya berharap SKB yang telah ditetapkan hari Rabu tanggal 03 Februari tersebut segera dicabut karena; pertama, terlalu berlebihan jika kasus siswi nonmuslim SMKN Padang itu ditindaklanjuti dengan SKB tiga meteri, kecuali memang kasus intoleransi dalam lingkungan Pendidikan kita ini suadah dalam situasi darurat dan berdasarkan fakta/data terbukti memang sangat tinggi dan tidak lagi dapat diatasi hanya dengan teguran dan peringatan kepada instansi yang bersangkutan.

Kedua, berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, dicantumkan dalam pasal 3 bahwa tujuan dari Pendidikan Nasional kita adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, selaras dengan dasar negara Indonesia sila yang pertama yaitu “ketuahanan yang mahasa Esa”, serta UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yaitu ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dengan demikian, sesungguhnya peran sekolah dalam menetapkan peraturan sebagai pembiasaan-pembiasaan yang positif para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan seperti dengan mewajibkan berseragam Muslimah dan shalat duha bagi yang beragama Islam sangatlah penting.

Selain itu kebebsan dalam mengenakan seragam khusus/Muslimah juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah pasal 1 ayat 4 yang berbunyi “Pakaian khas seragam Muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik Muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah”, negara kita adalah negara berketuhanan dimana dalam setiap lini kehidupannya khususnya dalam proses pendidikan pasti akan diwarnai oleh norma dan aturan agama yang diakui secara sah di negara ini.

Semoga Pemerintah dapat menindaklanjuti kasus intoleransi ini dengan lebih bijak dan memberikan solusi yang tepat melalui dibuatkannya peraturan seragam kekhususan bagi penganut agama lain selain Islam seperti Kristen, Budha, Konghucu dan lainnya karena setiap peserta dididik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai penganut agama yang diakui secara sah di Indonesia juga berhak untuk mengenakan seragam sebagaimana aturan dalam agamanya masing-masing, tentunya sebagai wujud keimanan dan ketakwaan sebagaimana tujuan Pendidikan kita, jangan sampai solusi pemerintah terkesan justru tidak adil karena dengan dikeluarkannya SKB tentang seragam dan atribut sekolah tersebut seolah dapat menghilangkan identitas atau aturan yang ada dalam agama Islam dan terkesan SKB yang dibuat lebih kearah sekuler.

Diah Bardiah
Sekjen PP Pemuda Bulan Bintang

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker