Trending Topik

Usai Hadiri Pesta Timbulkan Kerumunan, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, Ini Tuntutannya

Abadikini.com, JAKARTA – Kongko-kongko timbulkan kerumunan usai diberikan vaksin Covid-19, Raffi Ahmad digugat oleh seorang pengacara bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.

Alasan Raffi digugat menurut David, ialah karena bos Rans Entertainment itu memiliki sejumlah followers yang cukup banyak sehingga dianggap memberikan contoh yang tidak baik.

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata David, Jumat (15/1/2021).

David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lainnya, ada Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker