Trending Topik

HRS Sempat Positif Covid-19, Kuasa Hukum: Bukan Kewenangan Kami Untuk Jawab Soal Medis

Bukan kewenangan kami untuk jawab soal medis," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi mengungkap kebohongan pihak Rumah Sakit Ummi terkait positif Covid-19 Habib Rizieq Shihab (HRS).

Andi mengatakan bahwa HRS sempat dinyatakan positif Covid-19, akan tetapi pihak dari kuasa hukumnya menutup-menutupinya.

“Kan diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Andi menjelaskan HRS dijerat dengan pasal tentang menyiarkan berita bohong.

Pihak kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan enggan menanggapi kabar tersebut. Menurut dia bukanlah kewenangannya untuk membeberkan masalah medis Habib Rizieq. “Bukan kewenangan kami untuk jawab soal medis,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Senada dengan Aziz, Mantan Sekertaris Umum FPI Munarman juga tak mau menanggapi pertanyaan Polri yang menyebut HRS terinfeksi Covid-19. “Silakan tanyakan ke tim medis,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, HRS bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab HRS di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker