Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, KP3-I Soroti Kejanggalan Prosedur Polri

Abadikini.com, JAKARTA – Keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan pertanyaan.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, penghentian ini berkaitan erat dengan penanganan kasus laporan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial di Polda Metro Jaya yang dilayangkan Jokowi.
Tom Pasaribu pada Selasa (10/6) kepada RMOL menyatakan, skenario Bareskrim Polri yang mengklaim telah melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan menyimpulkan keasliannya, bertujuan agar laporan Jokowi di Polda Metro Jaya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
“Karena sudah terlanjur ketahuan ke publik kalau Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan ijazah aslinya,” kata Tom.
Menurut Tom, seharusnya Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu atas pengaduan masyarakat dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, tanpa mengikuti prosedur tersebut, Bareskrim Polri justru langsung melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan memutuskan keasliannya.
“Namun anehnya Bareskrim Polri tidak pernah menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik,” ujar Tom.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima laporan dari Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, T, ES, dan K. Laporan tersebut menyebutkan bahwa kelima orang itu di media sosial menyatakan Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dalam pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, dan Presiden RI.
Tom mempertanyakan prosedur kepolisian dalam menangani laporan tersebut. “Pertanyaannya, apakah membuat sebuah laporan hanya dengan bukti flash disk dan sebuah fotokopi ijazah, tanpa menunjukkan aslinya dapat ditangani Polri?” tanya Tom. “Atau hal tersebut hanya berlaku pada Jokowi, karena posisi anaknya saat ini Wapres,” lanjutnya.
Tom menilai sikap Polri ini mempertegas persepsi publik bahwa slogan “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” bukan sekadar pepesan kosong. “Ini sekaligus memperkuat persepsi pemerintah Indonesia hanya menggantikan posisi kolonial Belanda untuk tetap menjajah rakyat Indonesia,” pungkas Tom.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik Polda telah memeriksa 29 saksi terkait peristiwa ini. Beberapa saksi yang sudah diperiksa antara lain Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar.