Resmi Dibekukan Pemerintah, FPI Ungkap Uang Puluhan Juta Rupiah di Rekening Juga Raib

Abadikini.com, JAKARTA – Semenjak pembekuan Front Pembela Islam (FPI), sebagai ormas terlarang. Pemerintah juga membekukan aset dan rekening ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu.

Mantan tim hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.

“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah digarong,” kata Aziz seperti dikutip dari JPNN, Senin (4/1/2021).

Namun kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mau menuduh pihak mana yang telah menggarong uang di rekening FPI.

“Saya tidak tahu sama siapa, tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” terang Aziz.

Diberitakan sebelumnya, ormas FPI yang berdiri sejak 1998 dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD resmi melarang semua aktivitas FPI.

Pemerintah menyatakan FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI,”

“Tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker