Pelanggaran TSM Pilkada dan Keyakinan Majelis dalam Memutusnya

KALI ini tentunya bukan yang pertama, tetapi yang kesekian kalinya berinteraksi dengan perkara berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Cerita dibalik perhelatan lima tahunan memilih pempimpin daerah itu masih sama. Masih ada indikasi-indikasi ketidak-netralan aparatur di sana sini. Masih ada bagi-bagi uang atau materi sejenisnya, juga janji-janji mempengaruhi pemilih. Satu demi satu kita masih temukan cacat dan kekurangan di sana sini.

Tapi tak mengapalah. Segenap persoalan yang ada tidak lantas membuat kita jadi tidak berdemokrasi. Alhamdulillah-nya hukum kita sudah melahirkan lembaga-lembaga untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, sehingga setiap masalah yang ada bisa kita selesaikan secara arif dan bermartabat.

Kecurangan-kecurangan yang saya sebutkan tadi tergolong sebagai sengketa proses. Ya, layaknya pemilihan umum, Pilkada juga mengenal sengketa proses disamping adanya sengketa hitung-hitungan suara atau sengketa hasil.

Sengketa proses adalah sengketa yang terjadi berkenaan dengan proses dan tahapan pilkada. Bentuknya bisa kecurangan, pelanggaran ataupun penyimpangan-penyimpangan tahapan proses pemilihan.

Sengketa proses tidak ada urusannya dengan hasil perolehan suara, karena yang dinilai adalah tindakan-tindakan para pihak baik penyelenggara (KPU/Bawaslu) ataupun peserta (Pasangan Calon) sepanjang tahapan pilkada itu berlangsung untuk dinilai apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Memang tidak mudah mencari perbedaan sengketa proses dengan sengketa hasil suara. Advokat saja kadang-kadang ada yang mencampur adukkan keduanya.

Akademisi tata negara bahkan masih ada juga yang keliru. Ketika dihadirkan sebagai Ahli dalam suatu sidang, pernah ada Ahli Hukum Tata Negara dari suatu Universitas Negeri mengatakan dengan lantang “persidangan pelanggaran TSM adalah persidangan kalkulator”.

Padahal yang disidangkan di Perkara pelanggaran TSM bukan soal hitung-hitungan suara, melainkan soal kecurangan bagi-bagi uang dan/atau materi lain, ataupun janji-janji kepada Pemilih agar Pemilih terpengaruh dan menjadi tidak independen dalam menentukan pilihannya.

Kecurangan-kecurangan itu termasuk hal sangat terlarang untuk dilakukan Pasangan Calon perserta pilkada. Pasangan Calon yang terbukti mengajak, mempengaruhi, atau mengintervensi independensi Pemilih dengan imbalan uang dan/atau materi lain, ataupun janji-janji dapat berujung dikenakan sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai Pasangan Calon.

Ketika sanksi diss (diskualifikasi) dijatuhkan kepada Pasangan Calon, maka yang bersangkutan harus berlapang dada dikeluarkan dari kepesertaan pilkada dan dilarang melanjutkan proses pemilihan.

Namun tentunya tidak semua praktik bagi-bagi uang/materi/ janji dapat berakibat dikualifikasi. Untuk dapat menjatuhkan sanksi diskualifikasi, kecurangan itu harus bersifat terstruktur yakni melibatkan aparatur pemerintahan daerah ataupun penyelenggara pemilihan (KPU-Bawaslu).

Harus bersifat sistematis yakni dilakukan dengan perencanaan matang dan tersusun rapi, serta harus pula bersifat massif yakni akibatnya berdampak luas terhadap hasil pemilihan.

Sifat masif pelanggaran TSM inilah yang sering dimaknai secara keliru tadi. Advokat dan juga akademisi salah memaknai dampak pelanggaran yang luas kepada hasil pemilihan. Dampak luas yang dimaksud bukan menyangkut jumlah total hitung yang terpengaruh oleh pelanggaran TSM, melainkan menyangkut jumlah sebaran pelanggarannya itu terjadi di mana saja, sehingga diketahui seberapa luas cakupan pelanggaran itu terjadi.

Hal ini sudah ditegaskan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 yang hanya mensyaratkan bukti sebaran minimal pelanggaran sebanyak 50% lebih dari setiap kabupaten/Kota (untuk Pilgub) atau setiap kecamatan (untuk Pilbup/Pilwalkot) saja.

Jadi, apabila Pelapor berhasil membuktikan terdapat pelanggaran TSM di 50% plus satu dari setiap kabupaten/Kota (untuk Pilgub) atau tedapat pelanggaran TSM di 50% plus satu dari setiap kecamatan (untuk Pilbup/Pilwalkot), maka Majelis Pemeriksa Bawaslu yang menangani perkara sudah dapat memutuskan bahwa pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh Pelapor benar-benar sudah terjadi, tanpa perlu harus merincikan sebarannya di tingkat kelurahan, RT dan TPS di bawahnya.

Bukti lain yang menegaskan pelanggaran TSM sebagai sengketa proses pilkada adalah bahwa pengusutannya tidak terpengaruh dengan faktor apakah Pasangan Calon yang dilaporkan melakukan pelanggaran TSM itu adalah Pasangan Calon Pemenang (peraih suara terbanyak) atau bukan. Atau bahkan incumbent yang menjadi peserta pilkada atau bukan juga tidak menjadi soal. Yang diperiksa dalam persidangan pelanggaran TSM itu adalah credibility of the candidate.

Karenanya tidak menjadi soal, berapa kemenangan suara yang dia peroleh. Sepanjang suara yang diperolehnya itu terbukti didapat dari hasil bagi-bagi uang/materi atau janji yang mempengaruhi pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif yang dapat dibuktikan terjadi dalam sebaran minimalnya tadi, maka Pasangan Calon yang bersangkutan dapat diganjar dengan sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai kandidat.

Namun tentu saja, mengusut dan membuktikan kemenangan Pasangan Calon sebagai hasil dari “tindakan mempengaruhi Pemilih” bukan perkara mudah. Bisa jadi pembagian uang/materi ataupun janji tidak dilakukan Pasangan Calon secara langsung.

Bisa jadi pula pelanggaran itu betul-betul ada namun dilakukan dengan bantuan tangan-tangan pihak lain dan tindakannya itu disamarkan sedemikian rupa sehingga dari luar tidak tampak sebagai sebagai sebuah pelanggaran TSM, walaupun pelanggaran itu sebenarnya ada namun muncul dalam bentuk yang terselubung / terbungkus dengan rapi (sistematis).

Oleh karena itu, untuk melacak pertemuan antara maksud / niat jahat dengan perbuatan pelanggaran di lapangan, selain dari bukti-bukti surat, keterangan saksi dan ahli, Majelis Pemeriksa pelanggaran TSM juga dapat melacak dan mengkonfirmasi pelanggaran TSM dari sikap-sikap Pasangan Calon Terlapor selama proses persidangan.

Apakah Pasangan Calon Terlapor mengajukan bukti, saksi, dan ahli yang dapat membantah bukti, saksi, dan ahli Pelapor secara signifikan atau tidak? Termasuk pula apakah ada reaksi-reaksi keras dari Pasangan Calon Terlapor / tertuduh atas semua pelanggaran TSM yang diarahkan kepadanya itu.

Apakah ada klarifikasi, sanggahan, atau penolakan yang terang-terangan atas itu, ataukah yang muncul justru sikap-sikap permisif seperti diam saja, tidak melakukan penolakan atau pembiaran-pembiaran saja.

Apabila yang muncul bukan reaksi keras tetapi justru sikap-sikap permisif, maka sikap diamnya Pasangan Calon Terlapor itu dapat menjadi bukti (pengetahuan Majelis) bahwa Pasangan Calon Terlapor / tertuduh telah menunjukkan sikap diam yang lazim ditunjukkan oleh Kandidat Pemenang Mayoritas atau dikenal dengan istilah silent majority yakni suatu sikap naif pemenang yang menutup mata atas semua pelanggaran yang terjadi karena nyata-nyata telah diuntungkan oleh pelanggaran itu sehingga tidak ada sikap yang tegas untuk menolak atau mengusutnya karena berpotensi menggangu kemenangan yang telah diraih.

Dengan menghubungkan rangkaian fakta antara bukti surat, keterangan saksi dan ahli dengan sikap-sikap para pihak di persidangan yang melengkapi pengetahuan Majelis, maka di situlah Majelis Pemeriksa mendapatkan keyakinan bahwa benar pelanggaran TSM yang dituduhkan kepada Pasangan Calon Terlapor itu telah terjadi. Seketika keyakinan itu didapat maka telah cukup alasan hukumnya bagi Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi untuk merekomendasikan sanksi diskualifikasi.

Seketika palu putusan diketok Majelis, maka pada saat itu tegaklah satu prinsip keadilan universal yang juga berlaku dalam pilkada yakni “nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propia”.

Terjemahan bebasnya kira-kira berbunyi demikian “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain”.

Oleh: Oleh: Gugum Ridho Putra SH, MH

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker