Trending Topik

Kemenkumham Jabar: Abu Bakar Ba’asyir akan Bebas Murni pada Jumat ini

Abadikini.com, BANDUNG – Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) pekan ini. Baasyir telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi di Bandung seperti dilansir dari Antara, Senin (4/1/2021).

Menurut Suyudi, nanti dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Selain itu kata dia, pengawalan pada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait.

“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Suyudi.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” kata dia.

Untuk diketahui, Baasyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker