Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Dapat Remisi Lebaran 1 bulan 15 hari

Abadikini.com, JAKARTA – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir salah satu dari 105.325 narapidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendapatkan pengurangan masa penahanan selama 1 bulan 15 hari. Beliau ditahan di Lapas Gunungsindur Bogor, Jawa Barat.

“Ba’asyir 1 bulan 15 hari, beliau ditahan di Lapas Gunungsindur Bogor, Jawa Barat.” kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (25/5).

Menurut Rika, alasan pemberian remisi narapidana itu adalah karena telah berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan.

“(Alasan) berkelakuan baik di dalam, tidak melanggar peraturan di dalam yang sesuai dengan diterapkan baik persyaratan administratif maupun substantif untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” tutur Rika.

Ba’asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ba’asyir karena masalah kesehatan. Namun, pembebasan bersyarat itu akhirnya dikaji ulang.

Dengan remisi ini, kemungkinan masa pidana Abu Bakar Ba’asyir akan selesai pada 3 Januari 2022.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker