Trending Topik

Bekas Pentolan FPI Dirikan Ormas Baru, Mahfud MD: Mendirikan Front Perempuan Islam juga Boleh

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MM angkat bicara tanggapi para bekas pentolan FPI mendirikan Front Persatuan Islam (FPI).

Menurut Mahfud, masyarakat mendirian organisasi kemasyarakatan baru setelah dibubarkan itu boleh saja.

Kahkan kata dia, mendirikan Front Perempuan Islam juga boleh asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku di NKRI.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat, (1/1/2021).

Mahfud mengatakan pemerintah tak akan melakukan langkah khusus terkait pendirian ormas tersebut. Menurut dia, setiap harinya juga berdiri organisasi. Mahfud mengatakan saat ini tak kurang ada 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia. “Tidak apa-apa juga,” kata dia.

Pasalnya terang Mahfud sejarah berdirinya organisasi anyar dari sisa-sisa organisasi yang telah dibubarkan juga bukan hal baru di Indonesia.

Dia mencontohkan Masyumi yang pernah dibubarkan, kemudian melahirkan Parmusi, Partai Persatuan Pembangunan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Masyumi Baru, hingga Masyumi Reborn.

Begitu juga terang dia, Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokoh sampai sekarang. Begitu pula Partai Nasional Indonesia yang berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia yang selanjutnya berganti menjadi PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” kata Mahfud.

Secara hukum alam, kata Mahfud, organisasi yang bagus akan tumbuh. Sedangkan yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Mahfud pun mengatakan bahwa secara hukum dan konstitusi tak ada yang dapat melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

“Asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sebelumnya, eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi. “Benar sudah dideklarasikan,” ujar Aziz.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker