Trending Topik

Sidang Pelanggaran Administrasi TSM

HUKUM pemilihan kepala daerah, layaknya pemilihan umum tidak hanya mengedepankan kuantitas perolehan suara terbanyak yang diperoleh pasangan calon, tetapi juga aspek proses tentang bagaimana cara suara itu didapatkan oleh Pasangan Calon.

Prinsip hukum dalam pemilihan mengatakan “tidak ada seorangpun diperkenankan mendapatkan keuntungan atas kecurangan/pelanggaran yang dilakukannya sendiri ataupun oleh pihak lain di luar dirinya”. Sehingga apabila suara terbanyak diperoleh dengan cara melawan hukum maka kemenangannya itu tidaklah dapat dikatakan sebagai kemenangan yang sah.

Di sana lah konsekuensi pengakuan kita sebagai negara hukum di samping sebagai negara demokrasi. Bahwa demokrasi (suara terbanyak) tidak dapat berdiri sendiri tanpa hukum. Suara terbanyak yang diperoleh dengan cara-cara melawan hukum, bukanlah demokrasi. Di saat demokrasi dijalani/diperoleh dengan kecurangan/pelanggaran, maka hukum dapat mengkoreksi/menganulir bahkan menjatuhkan sanksi terhadap proses maupun hasil-hasilnya.

Bawaslu-KPU mengawal proses demokrasi (pemilu&pilkada) dan dapat menjatuhkan sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Pasangan Calon yang terbukti melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan Massif).

Sementara MK mengadili hasil dari proses pemilu/pilkada dengan menganulir/membatalkan perolehan suara, memerintahkan pemungutan/penghitungan suara ulang, serta menetapkan perolehan suara yang benar.

Di sana lah kita Paham, hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam perjalanan panjang demokrasi, hukum ternyata terus mengiringi dan mendampingi menjaga pergerakannya supaya tetap di jalan yang lurus.

Oleh: Gugum Ridho Putra SH, MH

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker