Oknum Polisi di Bali Kena Sanksi Demosi atas Kasus Dugaan Pemerasan pada PSK

Abadikini.com, DENPASAR – Oknum polisi bernama Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan.

“Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum, bahkan yang bersangkutan secara administrasi kepersonaliaan kita sudah demosi, kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/12).

Ia mengatakan bahwa tersangka telah diproses secara pidana dan sudah ditangani langsung oleh penyidik. Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak menginginkan ada anggota yang melanggar hukum terlebih lagi melakukan tindak pidana.
Terkait ada atau tidaknya pemecatan terhadap oknum polisi tersebut, Kapolda Bali mengatakan akan mengikuti proses pidana terlebih dulu dan selanjutnya ada dewan yang akan melakukan upaya terhadapnya.
“Nanti kan melalui sidang, diproses pidana nanti putusan hakim apa. Setelah itu yang bersangkutan nanti akan melaksanakan sidang disiplin, kode etik, nanti putusan sidang disiplin kode etik apa, harus patuh sama itu, kan nanti ada dewan yang melakukan upaya itu,” katanya.
Dalam perkara ini tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. Sedangkan kasus dugaan prostitusi “online” yang menjerat korban MIS, masih dalam pengembangan penyidik Polda Bali.
Sebelumnya pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.
Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.
Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker