Trending Topik

Cassandra Angelie Tawarkan Diri sebagai PSK ke Pria Hidung Belang

Abadikini.com, JAKARTA – Terjeratnya Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online, Polda Metro Jaya mengungkapkan sebuah fakta baru bahwa wanita 24 tahun itu diduga menawarkan diri terhadap pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial yang hendak menggunakan jasanya.

“Dalam hal ini, saudari Cassandra Angelie juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (4/1/2022).

Cassandra diketahui dijerat dengan Pasal 47 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, lalu pasal 55 KUHP yang berarti turut serta dalam kasus prostitusi yang menjeratnya.

“Yang bersangkutan dalam hal ini dijuntokan pasal 55, artinya turut serta,” jelas Zulpan.

Meski begitu, Cassandra saat ini tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Pemberkasan terhadapnya tetap akan dilakukan hingga bisa sampai ke persidangan nanti.

“Kemudian yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Cassandra ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia ditangkap basah saat berduaan di kamar hotel dalam keadaan tanpa busana dengan barang bukti satu set pakaian dalam berwarna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone serta beberapa simcard.

Dalam pengakuannya, Cassandra mengaku menjalani prostitusi lantaran desakan ekonomi. Hal itu berbanding terbalik dengan sinetron yang dibintanginya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker