Trending Topik

Dituding Adik Prabowo Larang Ekspor hingga Tangkapin Nelayan, Susi Pudjiastuti: Tuan Hasyim Mohon Info Nama

Abadikini.com, JAKARTA – Pasca ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK belum lama ini. kisruh ekspor benih lobster kini semakin meruncing.

Setelah Hashim Djojohadikusumo menyampaikan dukungannya kepada ekspor komoditas lobster tersebut, kini giliran mantan menteri kelautan dan perikanan era kabinet Jokowi periode pertama, Susi Pudjiastuti pun kembali balas merespons Hashim.

Melalui akun Twitter-nya, Jumat (4/12/2020) malam, Menteri Kelautan dan Perikanan periode pertama Presiden Joko Widodo itu mencuitkan pertanyaan kepada Hashim. Isinya, meminta adik Prabowo Subianto tersebut untuk memperjelas pernyataannya dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama.

“Tuan Hasyim yth, Mohon info nama, alamat nelayan yg ditangkap oleh susi ?????” demikian cuitan Susi, seperti dikutip, Sabtu (5/12/2020).

Tangkapanlayar twitter susi pudjiastuti

Pertanyaan itu mengacu ke pernyataan Hashim bahwa kebijakan pelarangan budidaya lobster dan ekspor benih lobster justru banyak merugikan nelayan. Dia menyebut pelarangan tersebut membuat banyak nelayan ditangkap dan usaha budidaya nelayan miskin pun ditutup di banyak daerah

“Banyak nelayan ditangkap, usaha budidaya nelayan miskin itu ditutup. Di Jawa Barat , Jawa Timur, NTT, NTB. Jadi itu keliru. Dengan demikian Saya setuju ekspor lobster, dan juga teripang itu keunggulan Indonesia,” tutur Hashim dalam konferensi pers, Jumat (4/12).

Hashim, yang merupakan Komisaris PT Bima Sakti Mutiara, juga mengaku mendapat masukan terkait hal ini dari para pakar. Oleh karena itu,  ketika Edhy Prabowo diangkat menggantikan Susi pada periode kedua Presiden Joko Widodo, dia mengusulkan agar keran budidaya dan ekspor lobster dibuka kembali.

Bima Sakti Mutiara disebut mengajukan izin budidaya lobster pada Mei 2020, alias pada bulan yang sama dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020. Terbitnya beleid itu sekaligus menganulir pelarangan ekspor benih lobster yang ditetapkan Susi melalui Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Sebulan kemudian, izin tersebut diterima oleh perusahaan itu. Namun, Bima Sakti Mutiara masih belum mendapat izin ekspor lobster.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker