Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin “S” Di Ciduk Polres Bantaeng

Abadikini.com, BANTAENG – Berinisial ‘S’ (42 thn) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bantaeng setelah terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa ijin.

Dari tangan warga Kelurahan Bontoleb ang Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng tersebut polisi mengamankan beberapa dus berisi obat-obatan daftar G.

Pengungkapan kasus tindak pidana Pasal 196 dan atau 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Amin Juraid.

AKP Amin Juraid mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan kerumah S, dan dilakukan pengeledahan.

“Dalam pengeledahan tersebut ditemukan 358 butir pil “Y” di kemas dalam 34 saset isi 10 biji setiap sasetnya, 1 saset isi 8 biji, 2 saset isi 5 biji, 2 saset kecil dalam bentuk serbuk, 7 lembar saset kosong bekas tempat obat,” ungkapnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap H, kemudian H mengakui kalau obat daftar G tersebut dibelinya di Makassar, dan selanjutnya kedua pelaku di giring ke Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya,” pungkas AKP Amin Juraid.

Abadikini.com,BANTAENG – Berinisial ‘S’ (42 thn) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bantaeng setelah terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa ijin.

Dari tangan warga Kelurahan Bontoleb ang Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng tersebut polisi mengamankan beberapa dus berisi obat-obatan daftar G.

Pengungkapan kasus tindak pidana Pasal 196 dan atau 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Amin Juraid.

AKP Amin Juraid mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan kerumah S, dan dilakukan pengeledahan.

“Dalam pengeledahan tersebut ditemukan 358 butir pil “Y” di kemas dalam 34 saset isi 10 biji setiap sasetnya, 1 saset isi 8 biji, 2 saset isi 5 biji, 2 saset kecil dalam bentuk serbuk, 7 lembar saset kosong bekas tempat obat,” ungkapnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap H, kemudian H mengakui kalau obat daftar G tersebut dibelinya di Makassar, dan selanjutnya kedua pelaku di giring ke Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya,” pungkas AKP Amin Juraid.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker