WN Brazil Ditangkap di Mentawai, Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Abadikini.com, MENTAWAI – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dan Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno.
Kapolres Rory menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari diamankannya seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Mentawai, pada Senin (28/4/2025). AA ditangkap saat hendak mengambil paket mencurigakan yang ternyata berisi satu paket ganja kering seberat 41,67 gram, disembunyikan di dalam kotak kurma.
Dari keterangan AA, polisi kemudian menangkap WSP yang mengaku disuruh mengambil paket tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada seorang WNA Brazil berinisial KCV, pemilik paket ganja tersebut. KCV diamankan di tempat tinggalnya di Mentawai dan mengakui memesan ganja dari seseorang berinisial AD di Kota Padang.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AD di Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). AD mengakui mengirimkan paket atas permintaan KCV dan menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial IA.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ganja, telepon genggam, dan alat pendukung lainnya.
KCV dan AD kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KCV dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.