Pengamat: Uji Materi UU di MK Hal Lumrah

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Kebijakan Publik dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan mengatakan Indonesia merupakan negara hukum dan hal yang lumrah jika melakukan uji materi suatu Undang-Undang, contohnya pada UU Cipta Kerja.

Prof. Cecep berpendapat, jika masyarakat menemukan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah atau bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, maka sebagai masyarakat yang taat dan mengerti hukum, sebaiknya mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Di negara hukum, uji materi adalah hal yang lumrah dilakukan,” kata Cecep dalam Webinar bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020, pada Jumat (13/11/20).

Maka dari itu, Cecep memberikan beberapa masukan bagi penolak UU Cipta Kerja, seperti jika menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan itu artinya menolak apa yang tertera dalam Pasal 1 UU Cipta Kerja.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Selanjuntnya, apa yang tertera dalam Pasal 1 itulah yang dimaksud Cipta Kerja. Cecep menilai itu positif sebagaimana positifnya asas dan tujuan UU Cipta Kerja dalam pasal 2 dan 3.

“Asasnya bagus sekali. Yakni, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian,” ungkapnya.

Namun, soal asas kepastian hukum, Cecep menyatakan, selama ini, hal itu menjadi masalah yang memang harus dipecahkan. Dia berharap, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, persoalan kepastian hukum itu bisa diatasi.

“Regulasi kita overloaded, kadang saling tabrakan, tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan Undang-Undang ini ada kepastian hukum,” ujarnya.

Jika dilihat dari tujuan UU Cipta Kerja (Pasal 3), Cecep menilai penolak UU Cipta Kerja kemungkinan besar tidak akan menolak UU ini dalam konteks tujuan UU Cipta Kerja itu, yang menurutnya bunyi pasal itu sangat positif.

Untuk itu, saran Cecep kepada penolak UU Cipta Kerja, agar memastikan apakah terdapat pasal yang tidak selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja itu.

“Kalau nanti bagi yang menolak UU Cipta Kerja ini, misalnya, menemukan pasal-pasal yang bermasalah, maka kembali lagi ke tujuan UU Cipta Kerja (pasal 3) ini, apakah selaras,” katanya.

Selain tujuan dan asas UU Cipta Kerja, yang juga dinilai Cecep positif dari UU Cipta Kerja adalah poin penerapan izin berbasis risiko yang diatur dalam pasal 7-10. “Itu bagus jika nanti konsisten dengan penerapannya,” tandasnya.

“Satu, harus memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat seperti diamanatkan para pendiri bangsa. Kedua, harus meningkatkan GNP (Produk Nasional Bruto), pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Kemudian, harus memberikan trickele down effect distribusi dari masyarakat menengah ke masyarakat menengah bawah,” kata Cecep.

Adapun yang keempat, harus mampu menggerakan sektor riil. Kelima, harus mampu memberikan efek domino bagi pajak dan penciptaan lapangan kerja terutama bagi kaum marjinal. Keenam, membenahi regulasi yang berbelit-belit. Ketujuh, menjadi upaya untuk melakukan resource sharing bagi tenaga kerja dan penyerapan SDM.

“Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, nanti kalau ada Tenaga Kerja Asing itu dimanfaatkan untuk resource sharing. Tenaga kerja kita belajar dari mereka sehingga kemudian SDM kita yang dipakai,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker