Pemilu, Pers, dan Literasi Informasi Publik

PEMILU kepala daerah atau pilkada 2020 adalah peristiwa besar. Bukan cuma skala geografis, melainkan juga keterlibatan manusia dan dana. Apalagi, peristiwa pemilu kali ini tidak berlangsung dalam situasi normal. Dunia sedang berada dalam kejadian luar biasa (KLB) pandemi Covid-19. Pandemi ini juga mengakibatkan ekonomi hampir semua negara dalam jurang resesi.
Gabungan dari rupa-rupa kejadian itulah pilkada diselenggarakan. Harapan terbesar adalah pilkada ini bisa berlangsung aman, terbuka, adil, dan bermartabat.

Untuk menuju pada harapan kolektif yang ideal seperti itu berbagai langkah disusun dan diambil. Salah satunya adalah membangun kerja sama antara penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), KPI, Dewan Pers, dan peserta pilkada (partai politik). “Kerja sama” yang dimaksud adalah memahami dan menghormati posisi dan peran masing-masing dalam menciptakan harapan bersama yang telah disebutkan sebelumnya.

Bagi KPU/Bawaslu, pers adalah lembaga profesional yang bisa memberikan informasi berkualitas atas segala hal terkait pemilihan umum. Demikianlah, pers dalam sejarah Indonesia memiliki peran penting menjadi “sekolah literasi” dalam hal “mencerdaskan kehidupan bangsa (publik)”.

Demikian pula bagi partai politik atau politisi, pers dipandang sebagai perekam perantara atas peristiwa yang tercipta di lapangan politik kepada khalayak secara proporsional dan terukur serta berada dalam koridor aturan dan etik yang tersedia dalam pedoman kerja. Tanpa pers, bagaimana informasi program partai politik yang akan disampaikan melalui paslon sampai kepada publik.

Sementara, bagi pers sendiri, peristiwa pemilu adalah peristiwa besar karena menyangkut hajat hidup publik. Memilih pemimpin yang akan menentukan nasib orang banyak, pemilu termasuk dalam kejadian besar yang sangat layak dicover. Dan, tidak ada lembaga pencatat pemilu yang cermat, detail, dan berlangsung secara intens, selain lembaga-lembaga pers.

Di situlah peran Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dua instrumen (pengawas) kinerja (konten) pers Indonesia, memastikan informasi yang berkualitas hadir dari pagelaran demokrasi politik ini, di mana lalu lintas informasi sangatlah padat di fase-fase kompetisi ini berlangsung.

Dari situ kita tahu kerja sama instrumen-instrumen itu muaranya satu: menciptakan keadaban publik dengan suguhan informasi yang kredibel dan tepercaya dan akurat. Publik bukanlah obyek, melainkan subyek dalam pemilu. Kesuksesan dari pilkada di tengah Covid-19 ini bagaimana keadaban publik ini bisa tetap terbangun di tengah kompetisi politik yang keras di hampir seluruh daerah.

Di sinilah diperlukan kesadaran dan sikap profesional masing-masing pihak dalam menjalankan tugas dari posnya masing-masing.

KPU yang kinerjanya secara resmi diawasi Bawaslu, misalnya, bisa menjadi penyelenggara yang tidak berpihak kepada salah satu kontestan. Ia tetap menjadi wasit yang memegang dengan teguh rule of game selama kompetisi tengah berlangsung.

Kepemimpinan KPU yang tegas dan terukur serta pengawasan Bawaslu yang prima menjadikan kualitas kompetisi ”enak” disaksikan. Saat terjadi pelanggaran, KPU dan Bawaslu segera menyelesaikannya dan tidak boleh “main mata” yang bisa memperkeruh suasana. Sebab, kompetisi politik mudah sekali meletup menjadi kerusuhan sosial. Saya kira, sejarah KPU menyelenggarakan pemilu sudah menemukan contoh-contoh ekstrem kerusuhan sosial seperti ini.

Di pihak peserta pilkada, kesadaran bahwa hanya ada satu pemenang dalam kompetisi menjadi filter awal untuk menerima segala konsekuensi ke depan. Oleh karena itu, yang dilakukan adalah menjauhi segala bentuk perilaku yang bisa merusak rule of game, seperti politik uang, menyebarkan informasi palsu, saling menghina atas nama prasangka SARA, dan sebagainya. Peserta pilkada berkompetisi sebaik mungkin, mematuhi aturan main yang disepakati, menghadirkan dan mengerahkan semua energi kreativitas untuk memenangkan hati konstituen/publik, serta menerima dengan lapang dada keputusan akhir dari lomba politik ini.

Sebagaimana kita tahu dalam beberapa pemilu belakangan ini, isu SARA seakan menjadi trending untuk dimainkan peserta pemilu. Di sinilah sebenarnya peran pers dapat diperkuat. Pers hendaknya dapat memberi perimbangan informasi mengenai hal-hal yang mendeskreditkan paslon secara SARA, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi obyek politik, tapi mereka juga mendapatkan pendidikan politik. Aspek pendidikan politik ini kerap kali diabaikan ketika peserta pemilu memanjat tangga kekuasaan. Menang adalah niscaya. Dengan segala cara. Nah, di sinilah hendaknya KPI dan Dewan Pers, serta Bawaslu dapat berperan lebih serius. Toh aturan mainnya sudah jelas.

Sementara itu, lembaga pers di bawah pengawasan Dewan Pers (jurnalistik tulis) dan KPI (jurnalistik radio/televisi) sebagai pengawas internal yang menjadi perekam, pencatat, dan penyalur informasi jalannya seluruh kegiatan kompetisi mestilah menjadi pihak yang menghindari segala macam bias yang merugikan peserta kompetisi atau bahkan pelaksanaan pilkada. Apalagi, menunjukkan sikap ikut larut pada persaingan antar kontestan yang bertarung.

Bagaimana pun, pers tidak sekadar mencatat, melainkan juga menjadi “pengawas” pilkada yang sifatnya “non formal” (atau, melekat dalam jati dirinya) dengan bersandar pada etik keadaban publik sebagai horison kesadaran jurnalisnya dan pedoman etik jurnalistik sebagai praktik kerjanya.

Dalam bekerja, jurnalis selalu membawa di tas ransel mereka “buku saku” kode etik–di KPI, buku saku itu bernama P3SPS/Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran–sehingga mereka dituntut tetap bekerja secara tepat di bawah panduan itu. Jika peserta pemilu diharamkan melakukan praktik politik uang, di ranah jurnalistik juga, “amplop berita” juga adalah aib karena mempengaruhi kualitas informasi yang disuguhkan. Praktik kotor seperti itu sudah diatur dengan detail dalam kode etik. Jurnalis yang melanggar bisa dikenai sanksi oleh dewan atau komisi pengawas yang berwenang.

Itulah sebabnya, dari pengalaman saya bekerja di ranah jurnalistik yang kini menjadi politisi, jika ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang diproduksi para pewarta, mula-mula mengambil langkah awal melakukan pengujian atas konten itu di sidang Dewan Pers/Komisi Penyiaran dan tidak langsung ke kepolisian. Sebab, nomenklatur perundang-undangan kita mengatur demikian jika menyangkut persengketaan dalam informasi.

Begitulah, pilkada dan pers sama-sama elemen penting dalam demokrasi (politik). Dalam kerjanya, partai politik dan wartawan tunduk pada berbagai aturan main yang memayungi keduanya. Partai politik tunduk kepada aturan main yang “dibikin” oleh KPU, sementara wartawan tunduk pada kode etik yang “dibikin” asosiasinya dan disupervisi Dewan Pers maupun KPI.

Kesalingpahaman wewenang dan batas seperti ini tidak hanya menyehatkan praktik politik pilkada, melainkan juga pilkada menjadi “sekolah literasi” bagaimana informasi politik menjadi bahan untuk “mencerdaskan kehidupan (politik) bangsa”. Publik mendapatkan lumbung informasi yang sehat dan migunani.

Oleh : Diana AV Sasa
Penulis adalah Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan Periode 2019-2024.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker